Gubernur Arinal Serahkan Dokumen LKPJ Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Lampung

BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Ketua DPRD Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna, Senin (19/4/2021).

Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Lampung TA 2020 tersebut telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021 tanggal 29 Maret 2021.

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan, pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.

“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” jelasnya.

Arinal mengatakan, penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No: 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No: 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Lampung yang telah melaksanakan APBD TA 2020.

“Dengan berlandaskan kepada RPJMD Lampung Tahun 2019-2024, dan RKPD Lampung Tahun 2020,” pungkasnya. (*/ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *