BANDAR LAMPUNG-Kementerian Agama RI memperbolehkan umat muslim diseluruh Indonesia, khususnya Provinsi Lampung melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H 2021 di Masjid atau lapangan terbuka.
Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat idulfitri 1 Syawal 1442 H di saat pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2021.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim membenarkan SE Kementerian Agama tersebut.
Dikatakannyaz Kementerian Agama telah menerbitkan SE tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Terdapat sejumlah kelonggaran yakni, memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.
“Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat, ” kata dia, Kamis (6/5/2021).
Adapun isi poin SE tersebut, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun1442 H/2021, dan Futwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
“Maka mengenai Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama,” jelas Juanda.
Menurutnya, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan mmushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.
2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Inlam lainnya:
3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari COVID 19 yaitu Zana Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang: Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapanitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, “ungkapnya. (Ayu)












