TULANG BAWANG-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) kembali memperpanjang larangan pesta hajatan.
Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Nomor: 360/11/VII/TB/V/2021, tentang perpanjangan ketentuan pembatasan kegiatan hajatan ditengah Pandemi Covid-19 di Tuba, larangan pesta hajatan akan diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2021.
Diperpanjangnya larangan pesta hajatan tersebut, merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Tuba Forkopimda, MUI, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda beberapa waktu lalu.
Bupati Tuba, Winarti melalui Sekab Anthoni, Selasa (18/5/2021) meminta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Camat serta Aparatur Kampung untuk memahami dan mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan angka penyebaran Covid-19 di Tulangbawang dapat ditekan serta diminimalisir, sehingga tidak ada lagi kasus baru,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, Pemkab Tuba
masih melarang pesta hajatan, baik siang maupun malam. Kecuali akad nikah atau ijab kabul dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat sesuai ketentuan.
“Terkait dengan jumlah undangan hajatan, juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Namun, harus tetap menerapkan Prokes,” jelasnya.
Menurut Anthoni, untuk pemberian komsumsi juga pemerintah telah melarang adanya makan bersama atau prasmanan di tempat. Diganti dengan nasi kotak untuk dibawa pulang guna menghindari klaster baru Covid-19.
Kemudian, lanjutnya, kegiatan foto bersama dan prosesi salam-salaman atau jabatan tangan dibatasi hanya bagi keluarga dekat. Prosesi ini, ditiadakan bagi khalayak ramai. Waktu pelaksanaan maksimal tiga jam dan tidak boleh menggunakan hiburan apapun bentuknya.
“Jika ketentuan-ketentuan yang ada dalam SE tidak diindahkan, maka penyelenggara akan dilaporkan Satgas jecamatan dan kampung ke Polsek setempat untuk di proses secara hukum, dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*/dede)












