Tekab 308 Polsek Abung Semuli Polres Lampura Ringkus Tersangka Curas

LAMPUNG UTARA-Sejak dinyatakan perang terhadap kriminalitas Curat, Curas dan Curanmor (3C), jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) terus melakukan pengungkapan kasus.

Kali ini, Tekab 308 Polsek Abung Semuli berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuliz Kamis (27/05/2021).

Tersangka yakni J (41), warga jalan Kota Gajah dusun III Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto SIK mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Reni (18), warga Kotabumi Ilir ke Polsek Abung Semuli, tentang tindak pidana Curas yang terjadi di Jalan Desa Gunung Sari pada 12 Maret 2020 lalu.

“Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan di bantu oleh Polsek Terusan Nunyai Tersangka dapat kita amankan saat berada di kediamannya, Rabu (26/5/2021),” kata AKP Gigih, Kamis (27/5/2021).

Lanjut Gigih, kronologis kejadian berawal korban bersama temannya melintas di jalan Desa Gunung Sari tiba-tiba di salip oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor supra warna hitam bersama temannya.

Kemudian, tersangka berhenti dan memberhentikan kendaraan korban, kemudian pelaku langsung menodongkan senjata api kepada korban dan temannya sambil berkata ‘serahkan uang ama Hp’, korban bilang tidak ada.

“Tersangka menarik tas milik korban sambil memukul dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan tersangka mengambil Handphone merk OPPO A37 milik korban, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Abung Semuli,” ujarnya.

Dikatakan oleh Gigih, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *