
METRO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, saat rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (27/7/2021).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro, Didik Isnanto mengatakan bahwa, pembahasan dan evaluasi dilakukan oleh Banggar melihat dari berbagai sumber, baik dari materi pembahasan, pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan hasil hearing dengan eksekutif dengan berdasarkan kepada peraturan yang berlaku.
“Jadi berdasarkan laporan dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2020, sebesar Rp. 909.371.003.167,71 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 917.969.390.317, 05 atau sebesar 100,95 persen dari target yang telah ditetapkan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Didik komposisi dari PAD ditargetkan pada Tahun 2020 sebesar Rp. 199.427.703.884, 12 dapat direalisasikan sebesar Rp. 221.694.607.046,55 atau sebesar 111,14 persen.
“Pendapatan transfer yang di targetkan sebesar Rp. 688.485.199.283,59 dapat direalisasikan sebesar Rp. 677.883.135.085,59 atau sebesar 98, 46 persen. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah pada Tahun 2020 di targetkan sebesar Rp. 21.458.100.000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp. 18.436.648.184,91 atau sebesar 85,92 persen,”ujarnya.(*/rudi)












