METRO  

Kasus Pencurian Gelang Emas di Metro Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

LAMPUNG– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian gelang emas milik seorang warga di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Seorang pria berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan setelah diduga mengambil perhiasan milik istri majikannya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Samsudin, melaporkan hilangnya gelang emas 24 karat seberat 10 gram yang disimpan di kediamannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat dan jajaran Polsek Metro Kibang, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu dini hari,” ujar Iptu Rizky, Kamis (18/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik istri korban. Polisi mengungkapkan bahwa P merupakan pekerja yang sehari-hari membantu korban dalam kegiatan bongkar muat dan penyortiran barang rongsokan.Menurut penyidik, pelaku telah bekerja dengan korban selama kurang lebih empat bulan. Dalam rentang waktu tersebut, ia diduga memanfaatkan akses dan kedekatannya dengan lingkungan keluarga korban untuk melancarkan aksi pencurian.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet tempat penyimpanan gelang emas, uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Metro menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (*)