DPRD Pringsewu Setujui Enam Raperda Menjadi Perda

Bupati Pringsewu, Sujadi bersama Wabup Fauzi saat rapat paripurna persetujuan enam Raperda. (foto: ist)
Bupati Pringsewu, Sujadi bersama Wabup Fauzi saat rapat paripurna persetujuan enam Raperda. (foto: ist)

PRINGSEWU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Raperda) menyetujui, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan enam Raperda tersebut, diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, Jumat (17/09/2021).

Kenam Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Raperda Perubahan APBD 2021, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2021-2039, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,.Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu pada PDAM Way Sekampung.

Rapat paripurna kali ini, dihadiri oleh
Bupati Pringsewu Sujadi, Wakil bupati (Wabup) Fauzi, Forkopimda dan sejumlah pejabat kabupaten setempat.

Bupati Sujadi mengatakan, enam Raperda yang disahkan menjadi Perda merupakan bukti nyata kerja keras anggota DPRD melalui Bapemperda yang telah melaksanakan koordinasi, dan dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga benar-benar dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi yang terjadi di Kabupaten Pringsewu pada saat ini dan masa mendatang.

“Kami berharap, Raperda yang telah disahkan menjadi Perda dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Tentunya, dengan menyiapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah yang disahkan,” harapnya. (Bal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *