Jika Melanggar, DP3A akan Tindak Tegas Orang Tua Charles

MESUJI – Meski Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mesuji  sudah menasehati orang tua Charles (6) agar tidak memperkerjakan anak dibawah umur namun anak tersebut masih kerab mangkal kembali di tempat yang sama.

“Ya kami dari dinas PPPA sudah mendatangi orang tua anak tersebut di Kawasan register 45 dan menyampaikan bahwa tindakan mempekerjakan anak itu adalah tindakan yg salah, dan melanggar UU Perlindungan Anak tapi si Charles masih mangkal kembali,” jelas Kadis PPPA Mesuji Sri Puji Hasibuan, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya bahwa Pada pertemuan itu, ibu Charles  sudah berjanji untuk tidak  lagi menyuruh anaknya menjadi pengemis di jalanan.” Tetapi ternyata seminggu dari kunjungan itu si anak sudah kembali mengemis di tempat yg sama,”katanya.

Sri puji mengaku kesal dan prihatin dan  akan  mengagendakan  untuk kembali melakukan kunjungan edukasi  kepada orangtua si anak, dengan melibatkan pihak pemerintah Kecamatan Pancajaya.

Lebih lanjut Sri Puji menambahkan kalau pihaknya sudah sepakat untuk  melakukan kunjungan kembali dan akan mengarahkan orang tuanya membuat pernyataan bermaterai. “Dengan begitu apabila masih tetap dilanggar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”ancamnya.

Dia juga meminta kepada  pihak media untuk ikut serta mensosialisasikan UU Perlindungan Anak, serta mengedukasi masyarakat agar menjamin terpenuhinya hak-hak anak, dan tidak mengeksploitasi anak.” Ya benar karna hal tersebut  melanggar UU Perlindungan Anak,”tegasnya.

Oleh sebab itu, Sri Puji mengajak dan mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan anak tersebut yang bernama Charles dan meminta-minta di jalan untuk tidak diberikan uang.

Sebab, jika anak itu mangkal mengemis di jalan dan hasilnya kosong, dipastikan akan kapok untuk minta-minta lagi.

“Jadi jangan salah pemahamannya, justru kalau kita kasih duit itu kepada anak yang mengemis di jalan, pihak orangtuanya terus mempekerjakan anak untuk mengemis di jalanan,” pungkasnya

Di ketahui di Jalan ZA Pagar Alam, dekat kawasan Register 45 Mesuji Lamung sering dijumpai pengemis jalanan.

Pengemis tersebut diketahui masih bocah yang berusia 6 tahun dan bernama Charles.

Dari laporan masyarakat, Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji sebelumya telah mencari tempat tinggal anak tersebut dan menemukan orang tua anak. Diketahui ternyata orang tua anak lengkap dan sehat.(mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *