Harga Minyak Goreng di Lambar Rp11.500/Liter

Kadiskoperindag-UMKM Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani. (foto: istimewa)
Kadiskoperindag-UMKM Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani. (foto: istimewa)

LAMPUNG BARAT-Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat l, memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500/liter sudah mulai berlaku, Selasa (01/02/2022).

Kepala Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Tri Umaryani mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Permendag RI No: 06/2022 ), tentang penetapan harga minyak goreng sawit.

“Kebijakan tersebut mulai di berlakukan di seluruh kabupaten/kota sejak kemarin, dengan ketentuan Rp11.500 untuk minyak goreng curah, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan premium,” jelasnya, Rabu (02/02/2022).

Namun, ada beberapa kendala di lapangan terkait penyesuaian HET, seperti pada pedagang eceran juga pedagang di pasar tradisional. Sebab stok minyak goreng pedagang pasar tradisonal masih banyak dengan harga lama sementara belum ada kebijakan mengenai subsidi harga bagi pedagang.

“Hal tersebut yang saat ini masih menjadi evaluasi dari Pemerintah Pusat untuk menentukan kebijakan terhadap pedagang tradisional itu agar kedepan mereka bisa menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga dari pemerintah itu, dan tidak merasa di rugikan,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk ritel modern pihak nya telah memastikan bahwa semua ritel tersebut telah menerapkan penjualan minyak goreng satu harga, namun hanya saja ada beberapa ritel nakal yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan seperti menggabungkan minyak goreng satu harga, dengan produk lainnya, lalu dijual dengan harga tertentu.

“Kita pernah temukan itu, dan langsung diberikan teguran untuk dibongkar, karena minyak ini merupakan barang subsidi. Artinya, minyak goreng ini adalah barang dalam pengawasan, sehingga jangan sampai ada tindakan kecurangan dengan menggabungkan minyak goreng subsidi, dengan produk lainnya karena itu menyalahi aturan,” tandasnya. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *