
LAMPUNG BARAT-Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, tiga pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau diamankan anggota Resnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar), Kamis (24/2/2022), sekira pukul 20.10 WIB.
Ketiga pelaku tersebut yakni, AM, AH dan RO, berhasil diamankan anggota Polres Lambar saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kasat Resnarkoba Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK menjelaskan, Kasat Narkoba bersama anggota Satnarkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesibar.
“Kemudian anggota melakukan Undercover dan melihat pelaku sedang duduk-duduk berada di dalam Rumah kemudian melakukan penggeledahan menemukan sebuah benda yang diduga Narkotika Jenis Sabu di dalam Kantong Plastik,” ungkap Sumandi.
Selanjutnya penyidik melakukan interview terhadap pelaku AM mengenai dari mana mendapatkan asal Barang tersebut, pelaku AM menjelaskan bahwa asal barang yakni dari pelaku AH dan RO, kemudian anggota melakukan pengembangan dan menuju ke tempat salah satu rumah makan dan menemukan pelaku AH dan RO sedang istirahat.
“Adapun berat hasil tangkapan yang diduga narkoba jenis sabu 94,97 Gram yang akan diedarkan di wilayah pesisir, diperkirakan anggaran pembelian narkotika jenis sabu ini sekitar 100 juta,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap asal barang tersebut, karena sabu-sabu termasuk tangkapan besar hagi Polres Lambar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni, 1 buah kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 94,97 gram, 1 buah kotak kacamata warna ungu yang didalamnya terdapat 7 buah plastik klip diduga sisa bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
“Satu buah hp merk xiaomi, 1 buah hp Merk nokia warna Biru, 1 buah hp Merk samsung Galaxy A2 warna Biru, 1 buah dompet kulit warna Coklat tua, 1 buah dompet warna Coklat, 1 (satu) Unit mobil jenis minibus merk toyota calya nomor BM 1655 VG,” ungkapnya.
Ancaman pidana Minimal 5 tahun Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar. (Hendri/*)












