
PRINGSEWU-Ketua Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) JPIC FSGM Pringsewu, Maria Katarina didampingi pegiat Perempuan Berta Niken dan Perwakilan dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Puji Astuti Hendro mengadakan Audiensi dengan Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu, Mahfud Ali, Minggu (27/03/2022).
Kunjungan JMMPO JPIC Bersama RPA ke FKUB Pringsewu, terkait akan digelarnya diskusi publik “Peran APH dan Tokoh Agama dalam menghapus kekerasan pada Perempuan dan Human Traficking” secara virtual, Kamis (31/03/2022) mendatang.
Maria Katarina menyatakan, dskusi publik ini berangkat dari keprihatinan terhadap nasib perempuan yang sering menghadapi masalah kekerasan, dan human traficking khususnya di Kabupaten Pringsewu. Karena, para perempuan bingung, dan tidak tahu harus melapor ke mana dan pada siapa.
Menurutnya, melalui Webinar ini diharapkan semua pihak dapat mendukung dan menghentikan kekerasan yang dihadapi oleh perempuan.
Sementara itu, Mahfud Ali mengatakan, bahwa baik perempuan dan laki-laki seyogyanya harus sama-sama bekerja, dan saling bekerja sama, agar tidak terjadi ketimpangan.
“Perempuan dan laki-laki, harus balance dalam kehidupan. Saat ini, penegakan hukum meskipun sudah ada, namun belum mengarah sampai efek jera, sehingga pelaku terus memperlakukan perempuan sebagai pihak tertindas dan teraniaya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa perempuan mayoritas banyak terkungkung di rumah oleh suami, dan takut untuk berbicara, sehingga harus ada sinergitas semua pihak agar permasalahan bersama terkait dengan Kekerasan perempuan dapat diselesaikan dengan baik.
“Perempuan bisa mandiri, misalnya dengan memiliki pekerjaan atau penghasilan sendiri sehingga laki-laki tidak menjadi super oower di dalam rumah tangga,” ujarnya.
Mahfud Ali menyatakan, perempuan diharapkan bisa mensejajarkan diri dan beremansipasi, dalam kehidupan namun tanpa mengurangi kodratnya sebagai perempuan.
“Perempuan akan punya mental yang kuat, ketika bisa menghasilkan sendiri. Tapi, uang bukan segalanya, tapi menjadi salah satu titik kenyamanan dalam kehidupan,” jelasnya.
Menurut Puji Astuti Hendro, penegakan hukum sudah ada aturanya, namun banyak ditemui di lapangan para korban takut untuk melapor dan bingung harus kemana, sehingga perlu kita sosialisasikan bersama tentang alur untuk pelaporan kasus tersebut.
Sementara itu, Katarina menjelaskan perlu untuk mensosialisasikan hal tersebut dan perlu edukasi sejak dini, Tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan anak-anak, dengan sasaran masyarakat luas sehingga menyentuh grass root.(Bal)












