Polres Pringsewu Tangkap Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu, Kamis (31/03/2022) lalu. (foto: ist)
Tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu, Kamis (31/03/2022) lalu. (foto: ist)

PRINGSEWU-Satuan reserse narkotika (Satresnarkoba) Polres Pringsewu, mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika, Kamis (31/03/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi SIK mengatakan, dari tujuh tersangka diamankan, enam orang diduga.sebagai pengedar sedangkan satu tersangka sebagai pemakai.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni, MS alias Gudel (22), SL (45), RH (26), HS (28), GPB (25), dan EP (35). Sedangkan, pemakai yakni AA (24).

“Tujuh tersangka, diamankan petugas ditempat berbeda, Kamis (31/03/2022) lalu,” jelas Iptu Khairul, Sabtu (02/04/2022).

Ia mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka MF, di salah satu ruko Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

“Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,68 gram, dan alat hisapnya. Selanjutnya, mengamankan tersangka SL, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ujarnya.

Kemudian, imbuhnya, petugas berhasil menangkap tersangka RH dengan barang bukti 2 buah botol berisi 3 ribu butir pil mercy, plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu-sabu.

Bahkan, kata Iptu Khairul, setelah menangkap tersangka RH, petugas juga membekuk HS di Pringsewu Barat dengan barang bukti, 3 bungkus kertas berisi ganja kering seberat 15,30 gram.

“Dari nyanyian HS, petugas kembali meringkus GPB dengan barang bukti 1 buah kaleng berisi daun ganja kering seberat 16,71 gram, dan tersangka EP dengan Barang bukti 1 bungkus ganja kering seberat 11,78 gram,” tukasnya.

Ia mengatakan, selain menangkap enam tersangka yang diduga pengedar narkoba, petugas juga mengamankan tersangka AA, yang diduga sebagai pemakai dengan barang bukti alat hisap sabu-sabu.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka Dijerat dengan UU No: 35/2009, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *