Pemkab Pringsewu Siapkan Anggaran Miliaran Rupiah untuk THR dan Tukin

Ilustrasi
Ilustrasi

PRINGSEWU-Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pringsewu, akan dibagikan 10 hari sebelum Idul Fitri 1443 H

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Arif Nugroho, Kamis (21/04/2022).

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Peraturan Pemerintah (PP) No: 16/2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Dikatakannya, saat ini masih menunggu jadwal pembayaran THR yang tengah diproses oleh Bupati Pringsewu.

“Kita masih menunggu jadwal edaran dari Kepala Daerah yang sekarang masih diproses. Namun, H-10 paling cepat THR dibayarkan,” ujar Arif Nugroho.

Ia mengatakan, Pemkab Pringsewu telah menyiapkan anggaran THR sebesar Rp20,8 miliar, dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp1,7 miliar.

Arif menambahkan, THR juga akan diberikan kepada CPNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *