Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan kepada Polisi

Warga Pringsewu menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian. (foto: ist)
Warga Pringsewu menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian. (foto: ist)

PRINGSEWU-Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang milik salah satu warga Pringsewu, resmi diserahkan kepada kepolisian.

Senpi rakitan diserahkan melaui Kepala Pekon Margakaya yang juga menjabat sebagai Ketua Abdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin (65) kepada pihak Polres Pringsewu yang diterima oleh PS Kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya.

Momen penyerahan senpi turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata SIK di Mapolres setempat, Kamis (02/06/2022).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan, penyerahan Senpi rakitan tanpa amunisi ini, dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau (OSK) tahun 2022, dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan kejahatan Curas, Curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi, langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api. Ini membuktikan, bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki ketaatan, dan kesadaran hukum,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena, bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan menyimpan Senpi ilegal, akan ditindak tegas dengan Pasal 1 ayat (1) UUD No: 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ditempat sama Abidin mengaku bangga, dan berterima kasih atas kepercayaan warga, sehingga Senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.

“Semoga dengan hal ini, kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga,” harapnya. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *