
tersangka kasus penganiayaan. (foto: ist)
PRINGSEWU-Jajaran Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menangkap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32), warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial JK (33), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 WIB di jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya didepan teras cafe Barak milik korban.
Penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban JK, mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Korban JK, yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut, ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam petugas berhasil meringkus tersangka AK, saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, Kamis (04/08/2022),” kata Kompol Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK, Sabtu (06/08/2022).
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.
“Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” terang Kompol Ansori.
Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka AK berikut barang bukti, 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
“Tersangka AK, dijerat Pasal 353 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” tandasnya. (Bal)












