Dinas PUPR Lambar Gandeng Kejaksaan di Program DAK Reguler Bidang Sanitasi

LAMPUNG BARAT-Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, menggandeng seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri untuk melakukan pembinaan dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Sanitasi tahun 2022, di Aula Hotel and Resto Sari Rasa, Kamis (18/08/2022).

Kegiatan itu, dihadiri Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ahmad Ahnuh didampingi Ahli Muda Penyehatan Lingkungan Permukiman Agus Rianto, serta menghadirkan narasumber Kasi Datun Kejari Lambar Yayan Indriyana, dengan peserta pembinaan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari 13 pekon yang menjadi sasaran program sanitasi tahun 2022, dan Tenaga Fasilitator Lapangan Kegiatan.

Yayan Indriyana mengatakan, metode pelaksanaan kegiatan DAK Reguler Bidang Sanitasi adalah swakelola berbasis masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan adalah KSM melalui kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya DPUPR Lambar .

”Sejalan dengan bentuk swakelola tersebut, maka proses pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan kegiatan juga menjadi tugas dan wewenang KSM. Pihak Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK bertanggung jawab atas pemenuhan segi kualitas dan kuantitas pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Yayan.

Kemudian, lanjutnya, Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK tidak dibenarkan mengintervensi pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KSM.

Selanjutnya, Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan PPK wajib melakukan pembinaan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Juknis dan Juklak yang secara khusus mengatur kegiatan ini.

”Dalam pengadaan barang dan jasa, KSM harus memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa,” kata dia.

Ia menegaskan, KSM tidak dibenarkan menyalahi prinsip pelaksanaan swakelola berbasis masyarakat misal memborongkan pekerjaan kepada pihak lain. KSM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan tidak boleh melimpahkannya kepada pihak lain.

”Untuk Tenaga Fasilitator Lapangan wajib mendampingi KSM agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai aspek kualitas, kuantitas, dan kepatuhan terhadap peraturan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Program DAK Reguler Bidang Sanitasi untuk Kabupaten Lambar tahun 2022 ini yang akan dilaksanakan yaitu pembangunan IPAL, pembangunan tangki septic tank komunal dan pembangunan septic tank individual.

Untuk pembangunan IPAL skala pemukiman kombinasi MCK minimal 50 kepala keluarga (KK) berlokasi di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong, Pekon Muara Jaya II Kecamatan Kebun Tebu.

Kemudian, pembangunan tangki septik komunal (5-10 KK) yaitu Pekon Banding Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Pekon Ringinjaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh, serta Pekon Cipta Waras Kecamatan Gedung Surian.

Selanjutnya, kegiatan pembangunan tangki septic skala individual pedesaan minimal 50 KK, dengan lokasi Pekon Bedudu Kecamatan Belalau, Pekon Sukarami Kecamatan Belalau, Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau, Pekon Kubuliku Jaya Kecamatan Batu Ketulis, serta Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Tahun 2022, Kabupaten Lambar mendapatkan kucuran DAK Fisik Bidang Sanitasi sebesar Rp5 miliar, yang dikelola oleh KSM. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *