
PRINGSEWU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu memasang rambu-rambu tonase untuk pembatasan muatan berat kendaraan roda empat melebihi tonase, yang melintas dari arah Pekon Bulurejo menuju jalan lingkar Utara Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Senin (29/08/22).
Dishub melakukan pemasangan rambu-rambu berdasarkan permintaan surat resmi dari masyarakat Pekon Tambahrejo dan Pekon Bulurejo kecamatan Gadingrejo agar masyarakat bisa menerima manfaat jalan yang baru saja dibangun dapat bertahan lama karena kendaraan roda empat yang melintas melebihi kapasitas tonase.
Ismail Kabid Angkutan dan Prasarana mewakili Kadis Dishub menyampaikan bahwa pemasangan rambu-rambu tonase ini agar para kendaraan roda empat yang melintas melebihi batas normal tonase 8 ton agar tidak melewati jalan tersebut.
“Apabila setelah pemasangan rambu-rambu ini masih tetap melintas maka kami akan berikan sanksi tegas dan akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pringsewu supaya dapat melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang tidak mau mematuhi peraturan lalulintas sesuai dengan aturan bermuatan tonase yang telah ditentukan,” terangnya. (Bal)












