
TANGGAMUS-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, berhasil mengungkap sepuluh lebih Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sepeda motor.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kotaagung dan Wonosobo juga berhasil menangkap tiga tersangka, dengan peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka berperan sebagai pemetik berinisial MA (24), dan penjual berinisial NO (24), keduanya tersangka warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan, penampung hasil kejahatan berinisial SU (40), warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menyebut modus tersangka melakukan aksi Curat spesialis sepeda motor, yakni berkeliling mencari sasaran.
“Para pelaku mobile, mencari sasaran sepeda motor yang mudah mereka bobol yakni kendaraan yang tidak mengalami keamanan baik,” ungkap Iptu Hendra, Sabtu (03/09/2022).
Ia mengatakan, bahwa sasaran para tersangka adalah sepeda motor matic dalam kondisi yang bagus, sebab memiliki harga jual yang tinggi dan diminati oleh para penadah.
“Semua kendaraan yang dicuri para pelaku dalam kondisi bagus. Sebab harga jualnya tinggi diatas Rp5 juta,” ujarnya.
Iptu Hendra mengimbau, masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman ganda, untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor modus bobol kunci kontak tersebut.
Ditambahkanya, tujuh kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan, dan menjadi barang bukti yakni, Honda Beat warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053, Honda Beat warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259, dan Honda Beat warna merah putih, Noka: MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.
Kemudian, Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829, Honda Beat warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802, Yamaha N-Max warna putih, dan Yamaha N-Max warna hitam.
“Untuk sepeda motor Yamaha N-Max telah diketahui pemiliknya,” imbuhnya.
Terkait barang bukti yang diamankan tersebut, Iptu Hendra mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus, dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
“Untuk pengecekan barang bukti, bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan,” tandasnya. (Man)












