Pj Bupati Pringsewu Luncurkan ULP Online dan Musnahkan Miras

PRINGSEWU-Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah meluncurkan Unit Layanan Pengaduan (ULP) Online Satpol PP, Senin (19/09/2022).

Pengaduan melalui nomor: 0821 8221 6006 tersebut, terutama bidang ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.

Adi Erlansyah mengatakan, UU No: 23/2014, tentang Pemda mengamanatkan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sebagai urusan pemerintahan wajib, berkaitan dengan pelayanan dasar, maka kewenangan pemerintah daerah dalam ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyelenggaraan trantibum, penegakan perda, dan perlindungan masyarakat, harus senantiasa ditegakkan,” katanya.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung kewenangan pemerintah daerah tersebut, Pemkab Pringsewu melalui Satpol PP dengan berpedoman pada Perda No: 10/2013 tentang Ketertiban Umum, sebagai instrumen hukum yang mengatur aspek ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu dapat dilaksanakan seoptimal mungkin demi mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat Kabupaten Pringsewu.

“Saya yakin, inovasi-inovasi yang telah dipersiapkan dapat memberikan motivasi yang positif guna mewujudkan bentuk pelayanan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu yang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Ia menambahkan, dengan peran aktif dan dukungan masyarakat, diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang lebih maju, mandiri, sehat dan sejahtera.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga pemusnahan minuman keras (Miras) atau beralkohol hasil sitaan, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pringsewu menegakkan Perda. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *