
LAMPUNG TENGAH-Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap empat laporan polisi (LP), dan meringkus lima tersangka bersama barang-bukti.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK didampingi Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Reskrim AKP Edi Qurinas,.dan Kast Narkoba AKP Dwi Atma Yofei Wirabrata saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat,
Selasa (4/10/2022).
AKBP Doffei mengatakan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng.
Ia menjelaskan, selama lima hari terakhir Satreskrim Polres Lamteng berhasil mengungkap empat LP, dan meringkus 5 tersangka serta sejumlah barang-bukti. Diantaranya, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bangun Rejo, kasus pembunuhan di Kecamatan Selagai Lingga.
“Tersangka pembunuhan, berhasil kita tangkap saat berusaha kabur ke Pulau Jawa, sebelum naik kapal penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ungkap kasus Curas pelaku, berhasil diamankan massa, dan diselamatkan oleh Polsek Padangratu dari amuk warga.
Sedangkan, Satres Narkoba Polres Lamteng selama sepekan berhasil mengamankan lima tersangka.
Satres Narkoba Polres Lamteng dalam sepekan berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika, dan obat telarang dari tempat dan waktu yang berbeda.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofei Wirabrata SIK saat menggelar konfensi pers, Selasa (04/10/2022) mendampingi Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya, dan Kabag Ops Kompol HD Pandiangan.
Menurut AKP Dwi Atma Yofei Wirabrata dari limaa orang penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya pengedar, dua pelaku dan seorang kurir.
Dari tangan pelaku polisi menyiita 20,16 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dan 2,29 gram tembakau sintetis serta sepucuk Senpi rakitan.
“Ada 5 LP dengan 5 tersangka, hasil giat anggota selama satu pekan (23-9/3-10/2022),” terang AKP Yofei.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
“Para pelaku dijerat dengan UU No: 35/1999, tentang narkotika, sesuai dengan tingkat kesalahanya,” pungkas Yofei. (Gunawan)












