LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengamankan dua orang pemuda Pengangguran yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan, saat sedang kongkow, Sabtu (28/2/2026).
Bermula dari peristiwa tindak pidana Curas di Jalan Lintas Timur seputar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya Terbanggibesar Lampung Tengah, Minggu (21/12/2025).
Korban AK (17), saat itu hendak pulang dari bermain mengendarai motor CRF warna abu-abu BE 2789 NBR, tiba-tiba dikejar, lalu dipeper selanjutnya ditodong menggunakan bendara mirip dengan senjata api (senpi).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, Minggu (1/3/2026).
Selanjutnya dua orang pelaku meminta korban untuk ikut mereka ke Polres. “Ayo ikut ke Polres,” ujar Kapolsek menirukan ucapan kedua pelaku mengintimidasi korban.
Sesampainya di terminal Betan Subing kedua pelaku sukses merampas HP dan motor, milik korban. Merasa menjadi korban kejahatan AK, mengadu ke ayahnya Arahman Sarjana (49).
Tidak terima putranya menjadi korban kerjahatan sang ayah melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polsek Terbanggibesar.
Berbekal laporan dari korban petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendapati ciri-ciri dan identitas kedua pelaku yakni.
And (21) warga Dusun Kecubung Kampung dan Hab (22) Warga Kampung Terbanggibesar.
“Keduanya saat menjalankan aksi bergaya seperti polisi. Dengan memerintahkan korban untuk ikut ke Polres,” jelas Kapolsek Terbanggibesar.
Menurut Kapolsek pelaku yang pertama kali berhasil dibekuk pihaknya adalah And, yang saat itu Tengah asik nongkrong di Kampung Poncowati.
“And ditangkap saat kongkow di Poncowati,” ujarnya.
Berbekal nyanyian And, petugas mendapati seorang nama lagi yakni Hab. Petugas langsung memburu pemuda Pengangguran tersebut kerumahnya namun pelaku tidak ditempat.
“Kami warning keluarganya agar segera menyerahkan Hab. Dan almarhum keluarganya koperatif dan han telah di serahkan ke kami,” kata Kapolsek Terbanggibesar.
Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan
Pasal 479 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan motif para pelaku melakukan aksinya pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi.(Gunawan).












