Tanggamus Lampung– Relokasi pedagang UMKM di kawasan wisata Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kabupaten Tanggamus, justru membuka tabir persoalan yang selama ini seolah tersimpan rapat. Di balik agenda penataan kawasan wisata, muncul dugaan praktik sewa lapak ilegal serta fakta adanya bantuan pribadi dari lurah kepada pedagang, yang kini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola kawasan dan fungsi pengawasan pemerintah.
Rapat penyelesaian yang digelar bersama pemerintah daerah, kelurahan, dan perwakilan pedagang awalnya ditujukan untuk mencari solusi relokasi demi mengembalikan fungsi kawasan wisata. Namun pembahasan berkembang lebih jauh setelah terungkap adanya informasi mengenai lapak-lapak yang diduga diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal penataan pedagang. Praktik pemungutan atau penyewaan lapak di atas kawasan yang bukan hak milik pribadi berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang telah berlangsung dalam waktu lama. Lebih dari itu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan serta siapa pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ironisnya, dugaan praktik tersebut baru mencuat saat pemerintah mulai melakukan penataan dan relokasi. Padahal aktivitas perdagangan di kawasan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Fakta ini memunculkan kesan bahwa pengawasan selama ini berjalan lemah atau bahkan terjadi pembiaran terhadap kondisi yang sebenarnya sudah diketahui banyak pihak.
Sorotan juga mengarah pada pengakuan adanya bantuan pribadi yang diberikan oleh Lurah Baros kepada sejumlah pedagang terdampak. Meski dapat dimaknai sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial, fakta tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar.
Di tengah keberadaan berbagai program pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, bantuan sosial, hingga fasilitasi pelaku usaha, mengapa penyelesaian persoalan pedagang justru harus bergantung pada inisiatif dan kantong pribadi seorang pejabat kelurahan Pertanyaan ini menjadi relevan karena bantuan personal tidak bisa dijadikan solusi permanen terhadap persoalan struktural yang terjadi.
Penataan kawasan wisata memang penting dan tidak bisa ditunda. Namun relokasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan yang lebih besar. Pemerintah perlu membuka secara transparan bagaimana pola pengelolaan kawasan selama ini berjalan, siapa yang berwenang mengatur lapak pedagang, serta bagaimana dugaan praktik sewa lapak tersebut bisa terjadi.
Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat setoran, pungutan, atau mekanisme lain yang selama ini berlangsung di luar ketentuan resmi. Sebab jika kawasan wisata telah menjadi objek kepentingan segelintir pihak dengan memanfaatkan ruang publik untuk keuntungan pribadi, maka persoalan tersebut harus ditertibkan secara menyeluruh, bukan hanya memindahkan pedagang dari lokasi lama.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus, Marhasan Samba, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Bayu Mahardika, Lurah Baros, serta perwakilan pedagang setempat.
Relokasi UMKM mungkin menjadi awal penataan kawasan Pantai Muara Indah. Namun yang lebih penting adalah keberanian pemerintah mengungkap dan menyelesaikan akar persoalan yang selama ini berkembang di balik aktivitas perdagangan kawasan wisata. Sebab tanpa pembenahan tata kelola dan pengawasan yang tegas, relokasi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. (*)












