Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Tikam Suami Mantan Istri

Tersangak HK saat baru diamankan oleh petugas ketika berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa di KSKP Bakauheni, Sabtu (01/10/2022). (foto: Gunawan syah).
Tersangak HK saat baru diamankan oleh petugas ketika berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa di KSKP Bakauheni, Sabtu (01/10/2022). (foto: Gunawan syah).

LAMPUNG TENGAH-Terbakar api cemburu, dan tak rela mantan istri hidup serumah dengan sahabat lama, saat di rantau seorang pria tikam kaki kiri suami mantan istrinya hingga tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya dan Kabag Ops Kompol HD Pandiangan.

Pelaku berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng saat dalam pelarian menuju Pulau Jawa, Sabtu (1/10/2022) sekira Plpukul 14.00 WIB.

Peristiwa saling klaim istri tersebut, bermula saat pelaku HK (41), warga Dusun Simpang Jeruk Kampung Tanjungratu Kecamatan Sebagai Lingga Kabupaten Lamteng tiga bulan terakhir merantau ke pulau Jawa.

Tiba-tiba mendapatkan kabar bahwa istrinya RH (39) selalu berada di kamar dengan seorang pria Jl (41) warga Jalan Pelangi IV No 3 Blok 48 RT 10 RW 16 kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kabupaten Depok Provinsi Jawa Barat, yang tak lain adalah sahabat karibnya sendiri.

Peristiwa pembunuhan terhadap seorang warga asal Depok tersebut, bermula dari pelaku mendapatkan informasi dari warga, bahwa dirumah mantan istrinya ada seorang lelaki yang sudah satu minggu menginap.

Mendapatkan kabar tak elok tersebut, pelaku HK (41), warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lamteng, sedang merantau ke Pulau Jawa, memutuskan untuk pulang kampung.

Dari Jawa pelaku sempat transit di Bandarjaya untuk menunggu ojek. Selanjutnya, setelah mendapatksn ojek pelaku tiba di Dusun Simpang Jeruk, sekira Pukul 01.00 WIB, Sabtu (01/10/2022).

Pelaku langsung menemui aparatur Kampung untuk mendatangi rumah mantan istrinya tersebut.

Sesampainya didepan rumah ternyata pintu gerbang telah terkunci, lalu tersangka melompat bagar lalu membuka pintu depan, yang memang tidak terkunci.

“Selanjutnya, pelaku langsung mendobrak pintu kamar dimana didalam kamar itu ada korban dan mantan istrinya,” jelas Kasat Reskrim.

Ternyata setelah pintu didobrak pelaku mendapati korban adalah teman lamanya, saat masih sama-sama lajang merantau di Depok tengah duduk bersama istrinya.

“Terjadi keributan antara pelaku, dan korban beserta saksi, yang berujung pelaku melukai kaki sebelah kiri korban,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, pelaku pergi dan melarikan diri, sedangkan korban dibawa ke sebuah rumah sakit di Kabupaten Lampung Utara.

“Korban dinyatakan meninggal dunia, akibat kehabisan darah,” katanya.

Sementara untuk menangkap pelaku Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni. Pelaku berhasil diamankan dari satu buah bus, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kepada petugas pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, namun mengelak bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menikam kaki korban miliknya.

Menurut pelaku, korban merupakan teman akrabnya saat dirantau (Depok), ketika masih lajang. Bahkan, pelaku juga pernah meminjamkan jasnya kepada korban saat akan menikah.

Sementara saksi RH (39) mantan istri pelaku, mengaku kepada petugas saat dimintai keterangan menceritakan, malam itu antara korban dan saksi, sedang duduk santai di kamar.

“Tiba-tiba pintu kamar didobrak, dan saat itu juga sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku,” katanya.

Entah bagaimana ceritanya sehingga pelaku menikam kaki korban menggunakan senjata tajam.

“Pisau itu buka punya saya, namun milik korban. Kan kami sempat ribut, ” katanya.

Pelaku dan barang-bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik dengan Pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *