
LAMPUNG TENGAH-Polres Lampung Tengah (Lamteng), melakukan pengawalan ketat sidang perdana polisi tembak polisi, di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Rabu (12/10/2022).
Dibawah Pimpinan Kabag Ops Polres Lamteng, Kompol HD Pandiangan, Kasat Samapta AKP Jonima Putra, Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto, sidang perdana pembahasan tuntutan berjalan lancar dan aman.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iyud Nugraha yang juga Wakil Ketua PN Gunungsugih, dengan hakim anggota Restu Ikhlas, dan M Nugraha, sidang perdana dengan terdakwa mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan dan Korban AIPDA Ahmad Kurniawan, dengan JPU dari Kejari Lamteng, Devanaldhi Duta, dan Ria Sulistyowati.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua mengatakan, akan menyusun kalender sidang. Hasil kesepakatannya sidang digelar setiap hari Rabu.

Iyud Nugraha sempat tanyakan kepada terdakwa, apakah ada keberadaan dengan penbacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum.
“Saudara terdakwa apakah ada keberatan dan pembacaan dakwaan?, ” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa RS.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada PH terdakwa akan menghadirkan berapa banyak saksi pada sidang berikut. Namun, PH Ahmad Handoko mengaku belum menentukan jumlah saksi.
Sementara itu, JPU mengaku akan menghadirkan 5 orang saksi pada sidang pembunuhan dengan terdakwa AIPDA Rudi Suryanto, mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan yang telah di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Minggu (04/09/2022).
Selanjutnya, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang, dilanjutkan minggu depan,” pungkasnya. (Gunawan)












