Ancam Sebarkan Foto Tak Pakai Baju, Seorang ABG Cabuli Gadis di Bawah Umur

Jajaran Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. (foto: Humas Polres)
Jajaran Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Bumiratu Nuban, Polres Lampung Tengah (Lamteng), amankan seorang pemuda lantaran dilaporkan kekasihnya yang masih di bawah umur ke polisi, karena diduga telah melakukan pencabulan, Minggu (09/10/2022).

Entah setan apa yang merasuki otak sebut saja Romeo (17) bukan nama asli, sehingga tega mencabuli kekasihnya sebut saja Juliet (17) seorang gadis di bawah umur.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Rabu (12/10/2022).

Menurut Iptu Justin, peristiwa dugaan pencabulan dengan tersangka dan korban yang masih di bawah umur tersebut terjadi pada September 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mengirim Chat Whatsaap meminta korban untuk datang kerumahnya.

Kapolsek mengatakan, kalau korban tidak mau datang pelaku mengancam akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai baju. Kemudian, pelaku juga sempat marah-marah dengan korban sambil berkata “Anjing , Bangsat Lonte” ujar kapolsek menurunkan ungkapan pelaku kepada korban.

Kemudian, kata Kapolsek pelaku, juga meminta tolong kepada korban untuk membawakanya makanan kerumahnya, korban membawakan makanan nasi padang.

“Setelah sampai di rumah pelaku, korban di raba-raba dibagian terlarang, dan ditidurkan di kursi. Selanjutnya, tiba-tiba pelaku memaksa membuka pakaian dalam korban,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek dengan berdiri pelaku mencabuli korban. Korban yang menangis, karena tidak terima dengan ulah pelaku langsung pulang ke rumah.

Korban sempat menolak kemauan Romeo, namun, tetap kalah kuat dan tak berdaya melawan remaja yang telah dirasuki setan. Merasa telah dinodai dengan paksa, korban melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya ke Polsek Bumiratu Nuban.

“Korban melaporkan pelaku ke Polsek Bumiratu Nuban atas dugaan pencabulan. Berbekal laporan dari korban petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Kapolsek.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

Iptu Justin menambahkan, pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No: 17/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D atau 76E UU RI No: 35/2014, tentang perubahan atas UU No: 23/2002 tentang perlindungan anak. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *