Sat Res Narkoba Polres Lamteng Amankan Seorang Pemuda Diduga Miliki Shabu

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. (foto: dok)
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Patah Tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu, pepatah tersebut sepertinya untuk menggambarkan para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Karena bukan saja ratusan, melainkan telah ribuan manusia yang diamankan polisi di Indonesia karena kedapatan menyalah gunakan Narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap mengamankan seorang pemuda berinisal JK (23) warga Keluraha Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atam Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya mengamankan JK, lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis shabu, di rumahnya, Selasa (11/10/22) Pukul 02.00 WIB dini hari.

AKP Yogi mengatakan, ditangkapnya JK bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan dirumah pelaku malam itu diduga sedang terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Berbekal informasi dari masyarakat petugas bergerak ke rumah pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di Kelurahan Seputih Jaya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan pelaku berada di dapur rumah, tertangkap tangan saat hendak menggunakan Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku tertangkap tangan ketika sedang bersiap menghisao shabu di ruangan dapur rumahnya,” jelas AKP Yofi.

Selain berhasil mengamankan pelaku sambung AKP Yofi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat 0,25gr.

Kemudian 1 set alat hisap Sabu alias Bong, korek api gas, sumbu api gas , pipa kaca atau pirek bekas pakai Sabu dan skop terbuat dari pipet sedotan juga berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan pendidikan,” jelasnya.

Pelaku djjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mewarning para pelaku kejahatan, yang berada di Wilkum Lamteng, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *