
PRINGSEWU-Untuk menegakkan disiplin, dan akuntabilitas kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 94/2021, maka Pemkab Pringsewu menerapkan pemberlakukan Sistem Informasi Kinerja (SIK) ASN.
Sistem ini, terdiri dari dua aplikasi yang saling terinteregasi yaitu, e-Presensi dan e-Lapkin.
Melalui Surat Edaran (SE) Sekdakab Pringsewu No: 800/4440/U.08/2022 tertanggal 28 Oktober 2022, perihal pemberlakuan Sistem Informasi Kinerja (SIK) ASN, yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, disebutkan bahwa mulai 1 November 2022, sistem e-Presensi mulai diberlakukan bagi seluruh ASN di Kabupaten Pringsewu.
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah menginstruksikan seluruh ASN untuk mematuhi dan menggunakan sistem tersebut.
“SIK ASN ini, diberlakukan di seluruh OPD dan kecamatan,” ujarnya, Selasa (01/11/2022).
Dikatakannya, para Kepala Perangkat Daerah agar tetap melaksanakan apel bersama setiap Senin dan Jumat. Kemudian, memfoto kegiatan selama hari kerja, dan dikirim sebagai laporan kepada pimpinan. (Bal)












