Pemkab Pringsewu Kembali Terapkan PPKM Tingkat Satu

PRINGSEWU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, kembali menerapkan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat satu.

Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan 10 kasus aktif yang ada di Kabupaten Pringsewu dan tersebar di 6 kecamatan. PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 48/2022 dan Instruksi Gubernur Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu Ulinoha mengatakan, PPKM level satu sebagai salah satu langkah dalam pencegahan laju peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Ini juga mendukung protokol kesehatan (Prokes) dalam meningkatkan vaksinasi lll (booster) yang baru mencapai 28,23 persen.

“Perlu ditingkatkan lagi warga yang di vaksin booster,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Kepada masyarakat, Dinkes menghimbau agar masyarakat yang belum booster segera mendapatkan vaksinasi di gerai-gerai terdekat baik di UPT Puskesmas ataupun di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid di exs RSUD lama.

“Perlu diwaspadai, masyarakat harus lebih berdisiplin dalam hal prokes,” pungkasnya. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *