
PRINGSEWU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, kembali menerapkan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat satu.
Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan 10 kasus aktif yang ada di Kabupaten Pringsewu dan tersebar di 6 kecamatan. PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 48/2022 dan Instruksi Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pringsewu Ulinoha mengatakan, PPKM level satu sebagai salah satu langkah dalam pencegahan laju peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
Ini juga mendukung protokol kesehatan (Prokes) dalam meningkatkan vaksinasi lll (booster) yang baru mencapai 28,23 persen.
“Perlu ditingkatkan lagi warga yang di vaksin booster,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Kepada masyarakat, Dinkes menghimbau agar masyarakat yang belum booster segera mendapatkan vaksinasi di gerai-gerai terdekat baik di UPT Puskesmas ataupun di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid di exs RSUD lama.
“Perlu diwaspadai, masyarakat harus lebih berdisiplin dalam hal prokes,” pungkasnya. (Bal)












