P21, Berkas Tersangka Curanmor di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

PRINGSEWU – Dua terduga tersangka Pencuri belasan Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial TK (34) dan TD (32) diserahkan penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (11/1/2023).

Penyerahan kedua tersangka karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. Penyerahan kedua tersangka tersebut oleh penyidiknya dibawah pimpinan Kanit Resum Aiptu budiono.

feabo mengatakan, pada awalnya kedua tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit sepeda Honda Beat BE 6427 US milik korban Nurmalinda yang sedang diparkir di parkiran Warung bakso di tepi ruas jalan Pardasuka pada (28/9) yang lalu, namun setelah dilakukan pengembangan terungkap kedua tersangka juga telah melakukan pencurian sepeda motor di belasan TKP Lain.

“Totalnya ada 13 TKP dengan rincian 10 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 1 TKP diwilayah Kabupaten pesawaran, sementara 1 TKP lain berada di wilayah Kota Bandar Lampunh ,” jelasnya

Lebih lanjut, kedua tersangka bersama berkas perkara dan barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan. Melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *