Kemenkes RI Siapkan Tim Advokasi untuk Dokter Korban Penganiayaan di Lambar

LAMPUNG BARAT – Tim dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), Kamis (27/04/2023).

Kedatangan tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan dokter yang terjadi terhadap Dokter Carel Triwiyono (29), di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Sabtu (22/04/2023).

Kronologis penganiayaan terjadi pada saat pasien AW mengeluh sakit di bagian ulu hati. Lalu, dokter menjelaskan obat-obatan sudah diberikan. Selanjutnya dilakukan observasi dan menunggu obatnya bekerja.

Selain itu, sang dokter menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakit, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning.

Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW

Tim Kemenkes RI, yang dipimpin Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dr. Zubaidah Elvia, MPH., bersama tim dari Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) pusat dan KIKI Provinsi Lampung, didampingi langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Barat dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., dan sejumlah pejabat Dinkes Lambar serta disambut oleh Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH.

Juherdi mengungkapkan, kedatangan  tim Kemenkes RI tersebut untuk berkoordinasi terkait dengan perkara dugaan penganiayaan dr. Carel Triwiyono Hamonangan yang tengah mereka tangani.

“Tim dari Kemenkes melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dokter carel yang ditangani Polres. Mereka datang berkoordinasi ingin tau perkembangan tentang penanganan perkara dan akan memberikan pendampingan tim advokasi bagi dokter yang menjadi korban,” ungkap Iptu Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH.

Sementara itu, dilansir dari laman  www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes Zubaidah Elvia mengatakan, yang tidak bisa ditolerir adalah terjadinya kekerasan kepada tenaga kesehatan. Kalau tidak ada proses hukum, tidak ada pembelajaran bagi masyarakat.

Kemenkes memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kedua dokter sebagai bentuk kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan sehingga diharapkan mampu memberikan pengawalan selama kasus hukum berjalan.

“Kami ingin memastikan anak-anak kami dalam kondisi yang aman, sehat, dan selamat. Kami juga harus memastikan proses hukum harus tuntas,” jelas Zubaidah Elvia.

Elvia mengatakan Kemenkes sementera sudah memindahkan kedua dokter tersebut ke RSUD Lampung Barat, dan selanjutnya akan ditempatkan di Puskesmas Liwa selama proses penyidikan kasus ini berjalan karena Puskesmas tersebut lokasinya dekat dengan Polres Lampung Barat. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *