LAMPUNG BARAT – Seorang wanita berinisial EM (17) asal Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat ibu dari bayi 5 (lima) bulan diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya (RA) pada Rabu (22/01/2025) di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan.
Kepada wartawan Media Rakata, Jumat (21/02/2025) orang tua EM Nasmir (44) mengatakan, anaknya tersebut dikirim melalui travel dan diturunkan di depan Indomart Simpang Seblat bukan diantar ke rumah orangtuanya dalam kondisi sakit tanpa membawa buah hatinya yang masih berusia 5 (bulan).”Sungguh kejam perlakuan suami dan mertuanya, anak saya diperlakukan seperti itu,” ujar orangtua korban.
Mirisnya, lanjut Nasmir kejadian tersebut dilakukan di depan orang tua pelaku, akan tetapi orng tua pelaku hanya diam. Dirinya mengharapkan pelaku di adili seadil-adilnya.
Korban EM menjelaskan bahwa saat berada dirumah mertua, dirinya diminta untuk berjemur, akan tetapi dia menolak, sebab dalam keadaan sakit, merasa apa yang diminta oleh orang tua suaminya tidak dituruti, RA marah dan langsung mengangkat korban dan membanting korban ke lantai, kemudian EM di injak lalu dipukuli terduga pelaku. Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri terkilir.
EM mengaku telah melakukan visum di RS Alimudin Umar Lambar, hasil pemeriksaan dokter umum RS setempat, korban telah mengalami kekerasan verbal.EM juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (31/01/2025) dengan didampingi orang tuanya.
Tim LBH Lampung Barat yang di ketuai Zeflin Erizal yang diwakili oleh Helda Rina Selaku Advokat serta ketua devisi perlindungan anak dan perempuan Posbakum Lambar, mengatakan ia siap untuk mengawal dan mendampingi perkara tersebut atas nama kemanusian dan empati sesama kaum perempuan.
Setelah mendengarkan cerita kejadian yang dialami korban, Helda menghubungi penyidik Polres Oku Selatan yang menangani perkara KDRT tersebut Via telp dengan tujuan berkoordinasi sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi korban secara langsung untuk proses hukum selanjutnya.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua, dikarenakan EM merupakan korban KDRT yang sudah kesekian kalinya yang ada di Lampung Barat pada umumnya, saya merasa harus ikut serta, karena membantu sesama adalah wujud dari kepedulian dan tanggungjawab sosial, karena jika kita sudah tidak peduli dengan sesama kita bukan hidup tapi hanya bernafas. Maka dari itu untuk menangani perkara ini kerjasama yang baik diperlukan baik dari pihak keluarga, masyarakat serta pemerintah untuk menekan angka perkara-perkara KDRT. Kami akan mendamping proses hukum ini untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.(Frenky)












