LAMPUNG UTARA-Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning, diamankan Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), karena diduga telah merampas Tas berisi uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000 milik korban Fitri Handayani (21), salah satu pegawai SPBU Pertamina Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kecamatan setempat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana.SIK
mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho SIK, Minggu (20/12/2020).
Dikatakan Kapolsek, peristiwa pwrampasan tas milik pegawai SPBU itu terjadi, Sabtu (19/12/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Pertamina Jalinsum Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampura.
“Modus pelaku merampas tas, pada saat korban sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU. Pelaku RM mendekati korban, dan menodongkan senjata tajam dengan mengatakan “Serahkan Tas Kamu”. Kemudian, pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000,” jelasnya.
Menurut AKP Tatang, korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut. Namun, pelaku RM berhasil menarik paksa tas yang diletakkan di badan korban hingga terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh pelaku.
“Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning,” tukas Kapolsek.
Selanjutnya, kata AKP Tatang, petugas datang langsung mengamankan pelaku RM dengan barang bukti 1 tas selempang warna hitam berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000,
1 unit sepeda motor merk Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau, dan satu jaket warna coklat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Tatang, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Ica/dra)












