Lampung Barat — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 membawa harapan besar dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan, termasuk di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Kabupaten Lampung Barat mendesak Satgas untuk segera turun tangan menertibkan para perambah hutan di wilayah tersebut. Mereka menyebut perambahan telah mengubah hutan lindung menjadi kebun kopi ilegal dalam skala yang memprihatinkan.
“Perpres ini adalah momentum emas. Kami mendesak Satgas segera bertindak di Lampung Barat. Jangan biarkan hutan terus dirusak tanpa ada tindakan tegas,” kata Heri Agustiawan, perwakilan Fokal IMM, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (28/05/2025).
Menurut Heri, keberadaan Satgas yang langsung berada di bawah koordinasi Presiden memperlihatkan keseriusan negara dalam memberantas praktik ilegal di kawasan hutan. Ia menilai, ini menjadi ajang pembuktian bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Kami menduga ada mafia di balik maraknya konversi hutan menjadi kebun kopi. Fokal IMM siap mendukung penuh relokasi perambah serta reboisasi kawasan TNBBS,” tegasnya.
Lebih jauh, Fokal IMM juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari perusakan hutan, termasuk meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Baru-baru ini, Sudarso (50), warga Talang Lobang, Kecamatan Air Hitam, tewas setelah diterkam harimau Sumatera di dalam kawasan TNBBS. Insiden tersebut menambah daftar panjang korban konflik satwa dan manusia di Lampung Barat, dengan total lima korban jiwa sejak akhir 2024.
“Jika hutan tetap asri dan terlindungi, masyarakat juga yang akan merasakan manfaatnya. Hutan adalah sumber kehidupan, dan rusaknya ekosistem berarti meningkatnya ancaman bagi manusia,” ujar Heri.
Fokal IMM berharap pemerintah pusat dan daerah berkomitmen terhadap implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025 dan tidak ragu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan hutan.(Frenk)












