LAMPUNG UTARA – Adanya dugaan penyimpangan solar bersubsidi di dua SPBU di Kabupaten Lampung Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampura justru tampak berlindung di balik hasil monitoring Pertamina.
Dalam pernyataannya, Plt Kepala Disperindag Hendri menyebut Tim PT Pertamina Patra Niaga sudah meninjau langsung ke SPBU 24.345.82 Desa Bumi Raya hasilnya tidak ditemukan adanya nota kesepahaman (MoU) antara SPBU dan pihak Alfamart.
“Tim nya sudah turun hasil verifikasi dan berita acaranya sudah ada disini semua, kontraknya tidak ada, yang ada kontrak Alfamart dan sewa kendaraan,” kata Hendri, diruangan kerjanya menirukan pernyataan perwakilan PT Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang menangani distribusi BBM di wilayah tersebut.
Hendri juga menyampaikan bahwasanya Tim dari Pertamina itu sendiri bertemu dirinya dan beberapa staf lain di kantor Dinas Perdagangan.
“Pas hari apa itulah sore – sore diorang nongol, tapi pihak SPBU tidak hadir,” ucapnya, Rabu (08/10/2025).
Saat ditanya terkait kendaraan boks perusahaan yang sistem pembayarannya melalui sistem Delivery Order (DO) ia berdalih tidak membahas itu bersama pihak Pertamina karena tidak pernah melihatnya.
“Kalau untuk temuan kwitansi, saya belum melihat. Kitakan hanya berbicara dengan pengawasnya,” ujarnya ringan.
Namun, di balik pernyataan tersebut, Terkesan Hendri diduga ‘Amnesia’. Pasalnya, hasil dari Inspeksi Mendadak (SIDAK) Disperindag pada hari Rabu, (03/09) yang di pimpin langsung oleh Hendri bersama bersama Staf nya di lapangan menemukan adanya sopir mobil Boks Perusahaan Alfamart melakukan pembayaran melalui sistem Delivery Order (DO) dan hal tersebut di benarkan beberapa sopir perusahaan tersebut. Dari hasil temuan tersebut Disperindag akan menanyakan terlebih dahulu kepada Pertamina mengenai keabsahannya
Bahkan, Hendri berdalih pihaknya hanya akan memanggil vendor yang diduga bekerja sama dengan perusahaan retail.
“Kami akan panggil pihak terkait, termasuk vendor Alfamart,” tambahnya, tanpa merinci kapan langkah itu akan dilakukan.
Sementara saat di singgung adanya dugaan pelanggaran di SPBU Simpang Propau justru ia menyampaikan hal tersebut sudah masuk ranah aparat penegak hukum. Dirinya beralasan itu tidak ada wewenang di Disperindag.
“Itu wewenang Kejaksaan dan Polres,” kilah Hendri.
Sementara itu terkait undangan Kejaksaan Negeri Kotabumi terhadap, Buk Jum, pemilik SPBU 24.345.82, melalui Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani,menyampaikan yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.
“Belum datang buk Jum nya masih di Jember, dulu juga gak datang karena lagi ada di Manado,” terangnya Saat ditemui diruang kerjanya.
Saat ditanya tentang SPBU 24.234.19 yang tempatnya berada di Simpang Propau dirinya mengatakan baru mengetahui jika SPBU tersebut turut di Sidak Disperindag.
“Kalau SPBU Simpang Propau saya baru tau ini, jadi 2 ya yang di Sidak kemarin itu ya?” Ungkapnya.
Dirinya mengatakan undangan yang di berikan terhadap pemilik SPBU 24.345.82 tersebut berdasarkan dari pemberitaan yang sudah viral.
“Undangan itu untuk mengetahui sebenarnya dari isi pemberitaan kalian ini,” tutupnya.
Hingga kini, publik masih menanti langkah nyata Disperindag Lampura dan Kejaksaan Negeri Kotabumi apakah benar-benar akan membongkar permainan solar bersubsidi di balik antrean kendaraan perusahaan, atau kembali berlindung di balik alasan prosedural dan hasil monitoring “aman” dari Pertamina. (Rendra)












