METRO  

Dinas P3AP2KB Kota Metro Menyiapkan Rumah Aman Bagi Perempuan, dan Anak Korban Kekerasan

METRO — Pemerintah Kota Metro (Pemkot Metro) melalui Dinas P3AP2KB, telah menyiapkan Rumah Perlindungan, atau Rumah Aman dalam memberikan perlindungan bagi perempuan, dan anak korban kekerasan di wilayah Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Kota Metro Subehi. Rumah Aman adalah salah satu langkah nyata tempat perlindungan sementara sekaligus ruang pemulihan psikologis bagi perempuan, dan anak korban kekerasan.

“Rumah Aman ini sebagai bentuk perlindungan bagi korban kekerasan perempuan, dan anak, serta upaya memulihkan psikologinya. Korban akan terus didampingi selama dibutuhkan,” ujar Subehi di ruangannya, Jum’at (07/11/2025).

Selain itu, Dinas P3AP2KB Kota Metro, juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis jangka panjang, serta pengamanan maksimal, terutama bagi perempuan, dan anak yang mengalami trauma mendalam.

Untuk diketahui, Layanan Rumah Perlindungan, atau Rumah Aman telah diatur dalam Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

Menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan. dan Belanja Negara (DAK APBN).

Rumah Perlindungan, atau Rumah Aman hanya dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan untuk alasan keselamatan, dan keamanan korban, agar Perempuan, dan Anak yang menjadi korban kekerasan dapat merasakan benar – benar aman. (Ari)