TULANGBAWANG BARAT-Ketua Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), Arwansyah meminta masyarakat yang mengaku memiliki tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan dapat di uji ke absahannya.
Hal itu dilakukannya sembari menunggu berita acara hasil tracking lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh BPN bersama Pemkab Tubaba dan kejaksaan.
“Jadi kalau memang mengklaim punya hak atas tanah. Coba tunjukkan di muka umum untuk kita uji kebenarannya,” Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (8/2/2026).
Diketahui sebelumnya, dalam keterangan resminya, Arwansyah menegaskan tanah seluas 50 hektare tersebut merupakan tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa, yang kini dikenal sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (LPMT), dengan dasar hukum dan legalitas yang kuat.
“Tanah yang kami tuntut adalah tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa. Dasar hukumnya jelas, salah satunya Surat Keterangan Tanah LSD Nomor 17-II/KP-LSD/73. Tanah ini adalah aset Tiyuh dan pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Tiyuh serta LPMT,” tegas Arwansyah.
FMBB menuntut agar tanah LSD tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset Tiyuh. Selain itu, FMBB meminta Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Satgas Pertanahan—yang telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)—segera menuntaskan sengketa tersebut.
“Kami memberi waktu tujuh hari ke depan untuk ada kejelasan dan kesimpulan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menduduki lahan,” ujarnya.
Menurut Arwansyah, saat ini tanah LSD tersebut diduga dikuasai secara pribadi oleh warga dari tiga Tiyuh, yakni Candra Kencana, Mulya Jaya, dan Mulya Kencana.
“Ada pihak yang mengklaim memiliki surat jual beli dan sertifikat, namun kami menduga itu tidak sah. Tiyuh Bandar Dewa tidak pernah menjual tanah tersebut. Kami memiliki bukti surat-menyurat karena ini adalah tanah LSD,” katanya.
FMBB menjelaskan, sejak awal tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa diperuntukkan bagi kepentingan sosial desa dan perluasan wilayah Tiyuh. Bukti kepemilikan antara lain Surat Keterangan Umbul Bakung Nyelai Nomor 024-1/KP/1972 tertanggal 17 Maret 1972 serta Surat Keterangan Tanah LSD Nomor 17-II/KP-LSD/73 tertanggal 27 April 1973.
Pada 1975 dan 1976, Bupati Lampung Utara melalui sejumlah surat resmi menegaskan bahwa tanah LSD tidak boleh dipindahtangankan dan memerintahkan pengembalian tanah kepada pengurus LSD Tiyuh Bandar Dewa. Musyawarah lintas instansi pada 24 Juli 1976 juga menyepakati pemindahan warga transmigrasi dari lokasi tanah LSD.
Namun hingga kini, tanah tersebut masih dikuasai pihak lain. Pada 1990, BPN Lampung Utara melakukan pengecekan lapangan dan menyatakan tanah LSD Bandar Dewa berada di luar cadangan transmigrasi dan digarap warga Desa Candra Kencana, sebagaimana tertuang dalam surat BPN tahun 1991.
Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, mulai dari tingkat Tiyuh, kecamatan, hingga kabupaten. Pada 2015, masyarakat Bandar Dewa mencabut kuasa lama dan membentuk FMBB untuk memperjuangkan kembali hak atas tanah tersebut. Mediasi terakhir di tingkat kabupaten pada 2016 belum membuahkan hasil maksimal karena pihak penguasa lahan tidak hadir secara penuh.
“Pada November 2025 lalu, kami kembali menyampaikan persoalan ini ke Pemkab dan DPRD. Plang tanah LSD juga sudah kami pasang sejak 17 November 2025, namun hingga kini belum ada kepastian pengembalian tanah kepada Tiyuh Bandar Dewa,” tutup Arwansyah. (Jimi)












