TUBABA  

Pemkab Tubaba Mulai Salurkan THR 1447 H

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Pemkab Tubaba) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) beserta komponennya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang bersumber dari APBD tahun 2026 sejak, Kamis (12/3/2026).

 

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

 

Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2026, Tanggal 3 Maret 2026, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2026, tanggal 11 Maret 2026, Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026.

 

Proses penyaluran THR beserta komponennya ini diberikan kepada 3.225 ASN dan Pejabat Negara dengan jumlah total anggaran sebesar Rp. 19.388.485.456 (Sembilan belas milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah), dengan rincian gaji THR sebesar Rp.15.548.516.430 (Lima belas milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Khusus serta tambahan penghasilan sebesar Rp.3.839.969.026

(Tiga milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua puluh enam rupiah).

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tubaba, M. Mukmin, ST.,MM. melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Tara Isabela, SE.,MM. menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada Aparatur Negara yang terdiri atas PNS dan CPNS, PPPK, dan Pejabat Negara.

 

Tunjangan jabatan atau tunjangan khhusus serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Selain sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di daerah.

 

” Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan dan jasa di Kabupaten Tubaba diperkirakan akan turut mengalami peningkatan aktivitas menjelang hari raya,” Kata Tara melalui rilis resminya, Sabtu (14/3/2026).

 

Lanjut Tara, Pemkab Tubaba menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat mempersiapkan administrasi pencairan dengan baik agar proses penyaluran dapat berjalan tepat waktu.

 

” Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap para ASN dan pegawai daerah dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, serta bersama-sama mendukung pembangunan daerah menuju Tubaba yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Jim)