Pemkab Tanggamus Siapkan Perbaikan 752 RTLH Tahun 2026, Prioritaskan Kemiskinan Ekstrem dan Korban Bencana

TANGGAMUS— Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Tanggamus melalui Dinas PUPR Tanggamus akan memperbaiki sebanyak 752 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.

Program ini dilaksanakan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengawas Lapangan PUPR Tanggamus, Deni Saputra, mewakili Kepala Bidang Penyediaan Perumahan Agustiadi, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan dukungan terhadap target nasional penyediaan rumah layak huni.

“Total ada 752 unit yang akan diperbaiki tahun ini untuk mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah layak huni,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sumber dan Pembagian Anggaran

Deni menjelaskan, pendanaan program berasal dari tiga sumber, yakni:

– 645 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),

-32 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung,

-75 unit dari APBD Kabupaten Tanggamus.

Khusus alokasi dari APBD Kabupaten, sebanyak 50 unit diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah dengan kategori kemiskinan ekstrem. Sementara 25 unit lainnya dialokasikan untuk penanganan rumah warga yang rusak akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, dan angin puting beliung.

Adapun bantuan dari APBD Provinsi Lampung akan difokuskan pada penanganan kawasan permukiman kumuh, terutama di wilayah Pekon Purwodadi dan Pekon Wonosobo.

Sementara itu, bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN akan disalurkan ke 20 kecamatan berbasis kemiskinan ekstrem, di antaranya Pematang Sawa, Cukuh Balak, Kelumbayan, Ulu Belu, serta Kotaagung Barat.

Besaran Bantuan dan Mekanisme

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut tidak diberikan secara tunai penuh, melainkan dibagi menjadi:

– Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan

– Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.

Persyaratan Penerima

Dinas PUPR menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima manfaat, antara lain.

– Berpenghasilan rendah,
– Sudah berkeluarga
– Memiliki KTP dan Kartu Keluarga setempat.
– Belum memiliki rumah layak huni.
– Memiliki lahan atas nama sendiri.
– Bersedia memberikan swadaya berupa tenaga atau tambahan material.

Tahapan Pelaksanaan

Saat ini, tim lapangan tengah melakukan proses survei dan verifikasi data calon penerima di berbagai wilayah. Tahapan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Apabila seluruh proses berjalan lancar, pelaksanaan pembangunan fisik rumah ditargetkan mulai berlangsung pada April hingga Mei 2026.

Program BSPS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan melalui penyediaan hunian yang layak dan aman.(*)