Tanggamus, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kotaagung, menggelar upacara Deklarasi Anti Halinar (handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba) Pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta warga binaan sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Pelaksanaan Upacara ini berlangsung dengan penuh kedisiplinan dan khidmat, mencerminkan keseriusan seluruh elemen Lapas dalam menegakkan komitmen pemberantasan praktik terlarang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, seluruh peserta secara serentak mengucapkan Ikrar Anti Halinar sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk menolak dan melawan segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas.
Deklarasi ini bertujuan mempertegas komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, dalam amanatnya menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran Halinar. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, maupun penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran Halinar. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan Halinar tidak hanya bergantung pada ketegasan aturan, tetapi juga pada integritas seluruh petugas serta partisipasi aktif warga binaan dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan deklarasi ini, Lapas Kotaagung meneguhkan komitmennya sebagai institusi pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung upaya nasional dalam memberantas praktik-praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. (Bowo)












