Bapenda Tanggamus Buka Layanan Samsat di Talang Padang Mulai Mei 2026

Tanggamus Lampung— Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus akan membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kecamatan Talang Padang mulai Mei 2026.

Sekretaris Bapenda Tanggamus, Bayu Mahardika, menyampaikan bahwa pembukaan layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya bagi warga yang berada jauh dari pusat layanan utama di Kota Agung.

Menurutnya, kehadiran Samsat di Talang Padang akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan, Ulubelu, Pugung, serta daerah sekitarnya, karena dapat memangkas jarak tempuh dan waktu perjalanan.

“Selama ini layanan Samsat masih terpusat di UPT Samsat Kota Agung, dengan dukungan terbatas dari Samsat keliling. Dengan adanya layanan di Talang Padang, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih dekat dan efisien,” ujar Bayu, Sabtu (25/4/2026).

Selain meningkatkan kemudahan akses, langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bayu menegaskan bahwa sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi kas daerah.

Sejak 2025, sistem pengelolaan pajak kendaraan mengalami perubahan, di mana pendapatan dari PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Tanggamus. Dari skema tersebut, daerah memperoleh porsi sebesar 66 persen.

“Pada tahun 2025, realisasi pendapatan dari PKB mencapai sekitar Rp12 miliar, sementara dari BBNKB sebesar Rp9,8 miliar, melampaui target yang ditetapkan. Untuk tahun 2026, target PKB ditetapkan sebesar Rp12,8 miliar dan BBNKB Rp9,4 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa layanan Samsat di Talang Padang hanya melayani pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, untuk layanan administrasi seperti mutasi kendaraan, balik nama, cek fisik, dan pergantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor UPT Samsat Kota Agung.

Ia juga menambahkan bahwa layanan Samsat keliling tetap beroperasi untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, dengan jadwal rutin di beberapa kecamatan.

Dengan adanya penambahan titik layanan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pendapatan dari sektor tersebut, lanjut Bayu, akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan sektor pelayanan publik lainnya.

“Pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah. Kami mengajak seluruh warga untuk taat pajak demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (*)