Pedagang Ayam Potong dan Sapi Keluhkan Dugaan Pungli di Pasar Tradisional Kotaagung Jelang Iduladha 2026

KotaAgung — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau Iduladha 2026, sejumlah pedagang ayam potong dan sapi di kawasan Pasar Tradisional Kotaagung, Kelurahan Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai semakin meresahkan.

Keluhan tersebut muncul di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan menjelang momentum hari besar keagamaan yang biasanya menjadi harapan pedagang untuk meningkatkan pendapatan. Namun, kondisi tersebut justru dibayangi dengan adanya pungutan yang disebut dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.

Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang dengan alasan kebersihan, keamanan, hingga koordinasi lapangan. Ironisnya, pungutan tersebut disebut tidak disertai karcis resmi, surat tugas, maupun penjelasan terbuka terkait dasar hukumnya.

“Setiap mendekati hari besar selalu ada pungutan tambahan. Kami ini pedagang kecil, mencari keuntungan juga tidak mudah. Kalau memang resmi, harus jelas aturannya,” ujar salah seorang pedagang ayam potong yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Selasa (26/5/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan pedagang sapi yang menilai praktik tersebut sangat memberatkan, terutama di tengah naiknya harga pakan dan biaya distribusi ternak menjelang Iduladha.

Para pedagang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dilakukan tanpa legalitas dan tanpa mekanisme resmi, maka praktik tersebut patut diduga sebagai pungli.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di lingkungan pasar tradisional. Pedagang berharap pemerintah daerah, pengelola pasar, dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil tersebut.

Selain membebani pedagang, praktik pungli juga dinilai dapat mencoreng citra pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat terkait, termasuk Polres Tanggamus dan instansi pengawasan daerah, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.

Pedagang berharap menjelang Iduladha 2026, suasana pasar dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pungutan ilegal agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sehat dan adil. (*)