TUBABA  

Manfaatkan Program Keringanan Pajak, Samsat Tubaba Ajak Masyarakat Taat Administrasi Kendaraan

TULANG BAWANG BARAT – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan yang saat ini tengah berlangsung di Provinsi Lampung.

Program yang dimulai sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga keringanan biaya balik nama kendaraan.

Kepala UPTD Samsat Tubaba, Juanda, mengatakan program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih, cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda pajak akan dihapuskan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Untuk mutasi dan balik nama dalam daerah, kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.

Tidak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

“Bagi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa diskon PKB mulai dari 5 hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Juanda menambahkan, program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Ia menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu masa berlaku pajak habis untuk melakukan pembayaran.

“Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

UPTD Samsat Tubaba juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung. (Jim)