Tekab 308 Polres Lampung Tengah Gulung 26 Karyawan PT GGP diduga melakukan pencurian BBM Jenis Solar.

LAMPUNG TENGAH–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Gulung 26 karyawan PT GGP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Selasa (8/6/2026).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP M Prenata Al Ghazali STK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya terungkapnya peristiwa pencurian BBM milik PT GGP, yang diduga dilakukan oleh Karyawan perusahaan perkebunan tersebut bermula dari melintasinya satu unit mobil pickup Isusu Carry.

Selanjutnya mobil Isuzu Carry tersebut dihentikan oleh security PT GGP yang curiga karena kendaraan pick up tersebut didalamnya terdapat derigen yang diduga berisikan BBM.

“Pengemudi mobil Izusu tersebut diinterogasi olah security asal BBM yang diangkut mobilnya,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada security sang sopir naas tersebut mengaku bahwa BBM yang Dia muat berasal dari kendaraan alat berat Excavator dan Grader.

“Mendengar pengakuan dari sopir security PT GGP bergerak mengembangkan pertanyaan kesejumlah pihak untuk mengetahui asal muasal BBM tersebut,” kata AKP M Prenata.

Ternyata mobil yang mengangkut 22 derigen berisikan BBM jenis solar, masing-masing berisikan 35 liter dan 16 kosong diduga hasil pencurian yang dilakukan para pengemudi Excavator dan Grader.

Modus operandi para pelaku sambung kasat Reskrim, pengemudi alat erat tersebut saat jam istirahat memanfaatkan situasi sepi untuk menyedot BBM yang ada di tangki kendaraan masing-masing.

Kemudian dari hasil menyedot BBM yang ada didalam tangki, di simpen didalam derigen, lalu para pelaku menghubungi penadah Solar yang diduga hasil pencurian tersebut.

Akibat ulah para karyawan sopir alat berat PT GGP merugi 53 juta, dan besar kemungkinan kerugaian serta para pelaku bertambah.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 486 tentang penggelapan, atau 488 tentang penggelapan dalam jabatan kerja dan atau pasal 476 tentang pencurian, UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidanan. (Gunawan).