Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Sat Lantas Polres Lampung Tengah Turun Kejalan

Lampung Tengah – Satlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar sosialisasi masif terkait program keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor di Simpang Tugu Pepadun, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (3/6/26).

Menurut Kasat Lanta Glend Felix Siagian S.Tr.K., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, sosialisasi dilakukan secara terpadu untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Lampung.

AKP Glend Felix Siagian menjelaskan personel Satlantas bersama instansi terkait turun langsung ke jalan membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai syarat dan tata cara memperoleh fasilitas keringanan pajak maupun balik nama kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” jelasnya.

Kasat Lantas mengatakan, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam administrasi kendaraan, sehingga dapat mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Lampung Tengah.

“Kami juga berharap program ini dapat menekan jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak, sehingga masyarakat semakin tertib dan pengguna jalan merasa lebih aman serta nyaman saat beraktivitas di jalan raya,” pungkasnya. (Gunawan)