Tekab 308 Polsek Terbanggibesar Tangkap Seorang Pelaku Begal HP Di Jalinsum Satu DPO

LAMPUNG TENGAH– Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, sementara seorang rekanya masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (28/5/2026) sekira Pukul 02.30. WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar Kompol M Samsari SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Kapolsek peristiwa terjadinya pencurian dengan kekerasan bermula saat korban MHF (22) warga Kecamatan Terusanunyai Lampung Tengah, melintas di Jalinsum.

Saat itu tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pelaku, dan mengancam MHF dengan senjata tajam (Sajam) jenis laduk.

Sehingga korban ketakutan, selanjutnya salah satu pelaku merampas handphone Redmi Note 12 Pro.

“Setelan merampas hp milik korban kedua pelaku kabur meninggalkan korban,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan dari hasil penyelidikan petugas mendapati dua nama yang diduga sebagai pelaku Curas di Jalinsum Terbanggibesar.

Seorang pelaku berinisial Y (27) Warga Kampung Terbanggibesar berhasil diamankan petugas, Kamis (23/7). Sementara seorang rekanya identitas pelaku kriminalitas jalana telah dikantongi petugas dan masuk daftar pencarian orang alias DPO.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu,” ujarnya

“Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kapolsek. (Gunawan).