Polsek Pulau Panggung Ungkap Dugaan Keterlibatan Pemuda Ulu Belu dalam Serangkaian Kasus Pembobolan

Tanggamus Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung berhasil mengungkap dugaan keterlibatan seorang pemuda berinisial HS (22), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas serangkaian aksi pembobolan toko dan warung yang dalam beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat. Selain HS, aparat kepolisian juga tengah mendalami peran sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Pulau Panggung, Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“HS diduga terlibat dalam beberapa aksi pembobolan di wilayah Ulu Belu. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Salah satu peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 02.15 WIB di sebuah toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi sebelum masuk ke dalam bangunan dan mengambil sejumlah barang dagangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga HS tidak beraksi seorang diri. Sedikitnya tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pendalaman guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, antara lain pakaian yang digunakan pelaku, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, senjata tajam jenis golok, senapan angin, serta kendaraan yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Tanggamus memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan kasus pembobolan lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Ulu Belu dan sekitarnya.(*)