Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Kembali Opini WTP dari BPK

Tanggamus Lampung– Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim dan dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta para tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa pengajuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Tanggamus atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Saleh Asnawi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan dari hasil laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,719 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.

Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencatat surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar minus Rp16,64 miliar, pemerintah daerah membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.

Bupati berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanggamus sehingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus, Andi Gunawan, melaporkan bahwa rapat paripurna dihadiri 30 anggota DPRD. Sebanyak 15 anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan satu orang sakit dan 14 orang izin. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.

Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.(*)