MESUJI  

Kpu Mesuji Rakor Pemutakhiran data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

MESUJI–Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan  bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepartaian menjelang tahapan pemilu mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Mesuji Samingan  usai menggelar rapat Kordinasi Pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan di Kantor KPU desa Brabasan Kecamatan Tanjung raya rabu (24/06/2026)

“Pemutakhiran data melalui Sipol merupakan kewajiban yang harus dilakukan partai politik secara berkala setiap tahun,” jelasnya.

Dia menjelaskan data yang harus diperbaharui  meliputi

1. Data Kepengurusan

2. Data Keanggotaan

3. Data Kantor Partai

4. Data Administratif (SK dan dokumen pendukung lainnya).

Kegiatan Pemutakhiran data ini bertujuan memastikan partai politik melakukan pemutakhiran data sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta meningkatkan koordinasi antara KPU dan partai politik dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan datang,

“Kami akan terus mengingatkan partai politik agar melakukan pembaruan data secara rutin sehingga data yang tersimpan dalam Sipol tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

KPU Mesuji berharap seluruh partai politik peserta pemilu dapat segera menyelesaikan proses pemutakhiran data semester pertama 2026 yang dijadwalkan berakhir pada akhir Juni.

Menurutnya Pemutakhiran data partai politik merupakan aspek penting dalam menjaga validitas informasi kepartaian.

“Apabila data tidak diperbarui secara berkelanjutan, kondisi tersebut berpotensi menjadi kendala saat pelaksanaan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual menjelang pemilu,”ungkapnya.

Diketahui Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Mesuji tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik tingkat Kabupaten,

Pada kesempatan itu terlihat hadir dari Golkar yaitu Ketua DPD Golkar Mesuji  Haryati Cendralela beserta Wakil sekreraris dan Wakil Bendahara dari Partai PAN PDIP PKS Gerindra PSI,Demokrat serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Bawaslu serta Polres Mesuji.

Rapat koordinasi tersebut  merupakan tindak lanjut dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Mesuji menyampaikan informasi terkait mekanisme dan tata cara pemutakhiran data partai politik melalui Sipol. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pembaruan data kepengurusan dan data lainnya agar selalu sesuai dengan kondisi terkini.(Mis)