TUBABA  

Pemkab Tubaba dan Kejari Tubaba Perkuat Kesadaran Hukum Aparatur Melalui Penyuluhan Hukum

Pulung Kencana – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi aparatur pemerintah daerah dan para Kepala Sekolah UPTD SD dan SMP se-Kabupaten Tubaba, bertempat di Aula SMPN 9 Tubaba, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Tubaba atas sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Budi Sugiyanto menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan langkah strategis dan preventif untuk membangun kesadaran hukum, khususnya bagi para kepala sekolah sebagai pengelola satuan pendidikan.

“Kegiatan ini menjadi upaya bersama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kesalahan dalam tata kelola administrasi dan keuangan sekolah. Pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan akan menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi pemaparan materi, Kejari Tubaba menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:

Narasumber Kejari Tubaba diantaranya Rengga Puspa Negara, S.H., M.H. — Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H. — Kasi Intelijen, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H., M.H. — Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pendampingan Hukum, yang menitikberatkan pada tugas dan fungsi Kejaksaan serta peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  1. Tugas dan Fungsi Kejaksaan

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain penegakan hukum pidana, Kejaksaan juga memiliki fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

  1. Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

  1. Lingkup Tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Tugas JPN meliputi:

o Penegakan Hukum;

o Bantuan Hukum;

o Pertimbangan Hukum;

o Pelayanan Hukum; dan

o Tindakan Hukum Lain.

  1. Penegakan Hukum

Dilaksanakan melalui pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata guna menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

  1. Bantuan Hukum

Kejaksaan dapat bertindak sebagai kuasa hukum bagi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN/BUMD, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

  1. Pertimbangan Hukum

Meliputi:

o Legal Opinion (Pendapat Hukum), yaitu pemberian nasihat hukum terhadap suatu permasalahan hukum;

o Legal Assistance (Pendampingan Hukum), yaitu pendampingan terhadap kegiatan yang sedang berjalan, termasuk pengadaan barang dan jasa maupun penyusunan regulasi;

o Legal Audit (Audit Hukum), yaitu pemeriksaan dari aspek hukum terhadap suatu kegiatan yang telah dilaksanakan.

  1. Pelayanan Hukum

Kejaksaan memberikan konsultasi, informasi, dan pendapat hukum kepada masyarakat terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara secara gratis.

  1. Tindakan Hukum Lain

Kejaksaan dapat berperan sebagai mediator, fasilitator, konsiliator, maupun konsultan hukum dalam penyelesaian berbagai sengketa guna menjaga kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum penyuluhan hukum sebagai sarana diskusi, konsultasi, dan peningkatan kapasitas dalam memahami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menerapkan ilmu dan pemahaman yang diperoleh guna mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum demi mewujudkan Tubaba yang maju, aman, dan sejahtera. (*jim)