Pemkab Tanggamus Tegaskan Relokasi Pedagang ke Pasar Modern Talang Padang Tetap Berjalan

Tanggamus Lampung– Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan proses relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang tetap dilaksanakan sesuai rencana. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (31/7/2026).

Bupati didampingi Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta dihadiri Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman, Ketua IWO Tanggamus Rafik, dan insan pers dari berbagai media.

Bupati menegaskan, relokasi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi kawasan GSG sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Menurutnya, keberadaan pasar di kawasan tersebut sejak awal hanya bersifat sementara ketika Pasar Talang Padang menjalani proses pembangunan.

“Pedagang ditempatkan di kawasan GSG karena kondisi darurat saat pembangunan pasar berlangsung. Setelah pasar selesai dibangun, seharusnya aktivitas perdagangan kembali ke lokasi yang telah disiapkan. Pemerintah memiliki kewajiban menata kembali kawasan tersebut sesuai peruntukannya,” tegas Saleh Asnawi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pedagang dan siap mempelajari setiap dokumen yang memiliki dasar hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Andi Dermawan, menjelaskan bahwa proses relokasi telah melalui tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026.

Pada 21 Juli 2026, pemerintah berhasil merelokasi pedagang yang berada di sekitar kawasan GSG. Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, Pemkab Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama menandatangani komitmen pembebasan biaya sewa hamparan selama enam bulan sebagai bentuk dukungan kepada pedagang yang pindah ke Pasar Modern Talang Padang.

Selain memberikan kemudahan tersebut, pemerintah juga telah mengundang para pedagang beserta pendamping hukumnya untuk berdialog. Namun, hingga jadwal pertemuan pada 28 Juli 2026, perwakilan pedagang tidak menghadiri undangan tersebut.

“Kami telah memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar tuntutan apabila memang ada. Sampai saat ini dokumen tersebut belum disampaikan kepada pemerintah,” ujar Andi.

Ia mengungkapkan, sebanyak 62 pedagang telah mendaftarkan diri menempati Pasar Modern Talang Padang. Namun, baru sekitar 15 pedagang yang mulai beroperasi.

Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi pedagang untuk mulai berjualan. Apabila tidak dimanfaatkan, pendaftaran akan dinyatakan gugur.

Untuk mendorong percepatan relokasi, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan biaya sewa selama enam bulan mulai Agustus 2026 hingga Januari 2027, penyesuaian tarif sewa agar tidak melebihi biaya di lokasi sebelumnya, serta tambahan pembebasan sewa hingga enam bulan bagi pedagang yang mulai aktif berdagang sebelum 8 Agustus 2026.

Dalam sesi dialog, Ketua IWO Tanggamus Rafik menyampaikan dukungan terhadap langkah penataan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan Pasar Talang Padang telah berlangsung selama belasan tahun dan membutuhkan penyelesaian yang tegas.

Sementara itu, perwakilan PWI Tanggamus Rio Aldipo berharap proses relokasi tetap mengedepankan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pedagang, terutama apabila masih terdapat klaim mengenai kontrak yang dinilai belum berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Andi Dermawan kembali menegaskan bahwa pemerintah siap mengkaji setiap dokumen yang disampaikan sepanjang memiliki dasar hukum yang sah.

Melalui kebijakan relokasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, serta memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang, tanpa mengabaikan prinsip dialog dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya.(*)